Senin, 27 Februari 2012

foto asal jepret

Persiapan Lomba Variasi Baris-Berbaris Gema Paskibra ( GEMPAS ) 2011 di SMAN 1 Cianjur. masa latihan yang melelahkan, dan hasilnya pun sangat melelahkan. tetap semangat buat T16

Sabtu, 25 Februari 2012

AD/ART DAN PERATURAN


ANGGARAN DASAR
PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA) TARUNA 16
SATUAN MADRASAH ALIYAH (MA) NURUL ISLAM


MUKHADIMAH

Hakekat pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.


Pasukan pengibar bendera merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang terus membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, nasionalisme, wawasan yang luas, memiliki kesegaran jasmani dan daya kreasi dan dapat mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, keterampilan serta kerja keras.


Dalam upaya mewujudkan pembinaan tersebut, maka Paskibra membentuk suatu wadah yang diberi nama PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA) TARUNA 16 SATUAN MA NURUL ISLAM


Atas berkat rahmat Allah SWT dan didorong oleh kebulatan tekad dan semangat yang tinggi dalam persatuan dan kesatuan serta kekeluargaan antara pemuda dalam suatu kesatuan yang kokoh, sejahtera dan dinamis, maka setiap pemuda yang pernah dikukuhkan bersama-sama mengemban suatu tugas sebagai Pengibar Bendera di MA NURUL ISLAM, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar Organisasi sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan darma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


B A B  I
NAMA,KEDUDUKAN dan WAKTU

Pasal 1

1.       Organisasi ini bernama PASKIBRA MA NURUL ISLAM  yang selanjutnya disebut dengan KORPS PASKIBRA TARUNA 16.
2.       Paskibra MA Nurul Islam sudah ada sejak angatan terdahulu namun baru diberinama menjadi KORPS PASKIBRA TARUNA 16 pada tanggal 16 november tahun 2009 , dan disahkan organisasi ekstrakurikuler di MA Nurul Islam.
3.       KORPS PASKIBRA TARUNA 16 berada dibawah naungan Madrasah Aliyah Nurul Islam Affandiyah Kabupaten Cianjur
4.       KORPS PASKIBRA TARUNA 16 berkedudukan di MA Nurul Islam, Yaitu di jl. Raya Bandung KM.09 Desa Selajambe, Sukaluyu-Cianjur


B A B  II
AZAS DAN SIFAT

Pasal 2
Azas

Korps Paskibra Taruna 16 berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah di amandemen

Pasal 3
Sifat

Korps Paskibra Taruna 16 merupakan Ekstrakurikuler yang bersifat kekeluargaan dan terbuka bagi siswa-siswi di MA Nurul Islam


B A B  III
TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 4
Tujuan

1.       Menghimpun dan membina para anggota Korps Paskibra Taruna 16 agar menjadi warga negara yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.       Mengamalkan dan mengamankan Pancasila
3.       Membina watak, kemandirian dan profesionalisme, memlihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan para anggota dan keluarganya
4.       Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanan mental (tangguh), cukup pengetahuan dan kemahiran untuk melaksanakan pekerjaan (tanggap) serta daya ketahanan fisik/jasmani (tangkas)

Pasal 5
Fungsi

1.       Pendorong, pemrakarsa pembaharuan dengan meyelenggarakan kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor untuk kemajuan bangsa dan negara
2.       Wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan


B A B  IV
KEDAULATAN

Pasal 6

Kedaulatan Korps Paskibra Taruna 16 berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Anggota  (MUSAG)


B A B  V
KODE ETIK DAN ATRIBUT

Pasal  7
Kode Etik

Kode etik Korps Paskibra Taruna 16 berbentuk Ikrar yang disebut Ikrar Putra Indonesia

Pasal 8
Atribut

Korps Paskibra Taruna 16 mempunyai lambang, logo dan atribut lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


B A B  VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9
Keanggotaan

Jenis keanggotaan dalam Korps Paskibra Taruna 16 adalah :

a.       Taruna Muda
Syarat menjadi Taruna Muda adalah
1. Mendaftarkan diri
2. Siswa dan siswi MA Nurul Islam yang telah menjalani Pemusatan Pendidikan dan
Latihan Dasar (PUSDIKLATSAR)



b. Taruna Madya

Taruna Madya adalah Anggota Paskibra Yag sudah melaksanakan atau mengikuti kegiatan Program Kerja Lapangan, Bimbingan Instruktur dan Bimbingan Mental Serta telah memenuhi syarat sebagai Taruna Madya.

c.       Taruna Purna Purna Bakti

Yaitu Anggota Paskibra yang Telah melaksanakan Tugas Kepengurusan Selama Satu Priode dan telah menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ).

d.       Taruna Istimewa

Pelajar MA Nurul Islam yang pernah bertugas sebagai anggota Pasukan Pengibar Duplikat Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) di tingkat Kabupaten, Propinsi, atau Nasional pada tanggal 17 Agustus, serta telah menjalani PUSDIKLATSAR tingkat Kabupaten/Daerah yang dibuktikan dengan sertifikat

Pasal 10
Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan status keanggotaannya

B A B  VII
KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 11
1.        Masa bakti pengurus hanya 1 tahun, setelah itu boleh dipilih kembali dan harus mendapat persetujuan dari Pembina Umum dan Pembina Latih Korps Paskibra Taruna 16
2.        Masa bakti pengurus dimulai dari MUSAG dan diakhiri MUSAG tahun berikutnya
3.        Pengurus harus berasal dari anggota Korps Paskibra Taruna 16 yang terdiri dari kelas 1 (Taruna Muda) dan 2 (Taruna Madya), sedangkan kelas 3 (Purna) tidak diperbolehkan duduk dalam kepengurusan
4.        Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi, sekolah, bangsa dan negara Indonesia, serta berkewajiban untuk menyusun program kerja selama masa bakti serta menjalankannya dengan penuh rasa tanggung jawab
5.        Pengurus berhak untuk menjalankan organisasinya sesuai dengan AD/ART nya tanpa ada campur tangan dari pihak manapun





B A B  VIII
KOORDINATOR, PEMBINA DAN PELINDUNG

Pasal 12
Koordinator

Koordinator Korps Paskibra Taruna 16 berasal dari anggota Paskibra itu sendiri, yang kemudian masuk dalam jajaran pengurus OSIS MA Nurul Islam

Pasal 13
Pembina dan Pelatih

Pembina Umum Korps Paskibra Taruna 16 berasal dari dewan guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah MA Nurul Islam. Sedangkan Pembina Latih ialah Alumni/Purna yag di tunjuk oleh pembina Umum

Pasal 14
Pelindung

Pelindung Korps Paskibra Taruna 16 adalah Kepala Sekolah MA Nurul Islam


B A B  IX
MUSYAWARAH, RAPAT DAN KUOTA FORUM

Pasal 15
Musyawarah

1.       Musyawarah Anggota Paskibra (MUSAG) merupakan forum tertinggi dan kekuasaan tertinggi dalam organisasi
2.       Hal-hal yang mengenai musyawarah akan diatur lebih lanjut dalam ART

Pasal 16
Rapat-rapat

Rapat diadakan dalam bentuk
1.    Rapat kerja
2.    Rapat-rapat lain sesuai dengan kebutuhan






Pasal 17
Kuota Forum (KUORUM)

1.       Musyawarah Anggota Paskibra (MUSAG) sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 jumlah  seluruh anggota ditambah 1 (kuorum). Musyawarah Anggota Paskibra yang diadakan untuk mengubah AD/ART adalah sah jika dihadiri 2/3 dari jumlah seluruh anggota
2.       Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah, kecuali apabila tidak mungkin diadakan lobi lalu jika tidak memungkinkan maka dapat melalui suara terbanyak (voting)

B A B  X
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 18

Keuangan atau sumber dana Korps Paskibra Taruna 16 didapat dari :
1.        Iuran Anggota (uang kas)
2.        Subsidi dari pihak sekolah
3.        Sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART serta peraturan perundang-undangan

B A B  XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19

Segala sesuatu yang belum tertuang didalam Anggaran Dasar akan diatur dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar

B A B  XII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 20
Perubahan

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota Paskibra

Pasal 21
Pembubaran Organisasi

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan didalam suatu Musyawarah Anggota (MUSAG) Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud itu


B A B  XIII
PENUTUP

Pasal 22

1.       Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
2.       Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya



Ditetapkan di     : Cianjur
Pada Tanggal    :
Ketua Umum,                                                                            Sekertaris,



R. Kusumah Nuralam                                                                 R i s m a y a n t i
NRA.2011.16.05.007                                                                  NRA.2011.16.05.008


Mengetahui,
Pembina Umum,                                                                        Pembina Latih,



Dedi Sopian, S.Pd.I                                                                   R. Aji Saka Paringga
NIYA.-                                                                                      NRA.2008.16.02.015


Menyetujui,
Kepala Madrasah




Drs. Ayi Suryaman M.Si
           Nip. 196907292005011002






ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA) TARUNA 16
SATUAN MADRASAH ALIYAH (MA) NURUL ISLAM

B A B  I
KODE ETIK DAN ATRIBUT

Pasal 1
Kode Etik

Kode etik Korps Paskibra Taruna 16 adalah Ikrar Putra Indonesia yang berbunyi :

1.       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.       Berbakti kepada kedua orang tua
3.       Membela nama baik sekolah
4.       Menjaga nama baik organisasi
5.       Menjunjung  tinggi kedisiplinan
6.       Menjunjung tinggi kebersamaan
7.       Berjiwa ksatria, jujur dan sportifitas
8.       Menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan Negara Indonesia

Pasal 2
Atribut

1.       Lambang Korps Paskibra Taruna 16 adalah Segi Lima dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Warna dasar /latar belakang berwarna merah dan putih
b.       Bagian tengah garuda berwarna kuning emas
c.       Sebelah kanan gambar padi berwarna kuning emas  dan kapas berwarna putih hijau
d.       disebelah kanan dan kiri membentang 2 buah sayap
e.       warna didalam lambang memggambarkan anggota yang  suci, berani, kokoh berbudi luhur, makmur dan sejahtera berdasarkan PANCASILA
f.        garuda berwarna kuning emas sebagai lambang Negara Indonesia g. Padi dan kapas didalam melambangkan kesuburan dan  kemakmuran
g.       buah sayap berkembang yang melambangkan bahwa Paskibra Nurul islam ingin selalu      berkembang / terbang menuju arah yang lebih baik
h.       bingkai yang berbentuk persegi limasegi lima luar dsan segi lima dalam. Melambangkan bahwa Paskibra Nurul Islam dalam usaha klegiatan nya berpedoman pada hokum islam dan Pancasila.

2.       Bendera Korps Paskibra Taruna16 yang berbentuk pataka berukuran 150 cm x 100 cm dengan warna merah maroon dan Biru yang ditengah-tengahnya berisi lambang Korps Paskibra Taruna 16
3.       Untuk mempertebal rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Korps Paskibra Taruna 16  menggunakan seragam dan atribut
4.       Bentuk, makna, arti dan ukuran atribut Korps Paskibra Taruna 16 serta tata cara penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi

B A B  II
KEANGGOTAAN

Pasal 3

1.       Keanggotaan Korps Paskibra Taruna 16 adalah seumur hidup, terhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau melanggar AD/ART dan peraturan-peraturan lainnya
2.       Dalam hal melanggar peraturan organisasi, pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan melalui sidang kode etik
3.       Sebelum dinyatakan diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah atau sidang

Pasal 4
Sanksi

Sanksi dalam Korps Paskibra Taruna 16 berupa :

1.        Teguran lisan oleh Pembina Latih
2.        Teguran tertulis oleh Pembina Umum
3.        Skorsing dalam jangka waktu 4 kali latihan dengan tidak memakai atribut Paskibra selama skorsing berjalan
4.        Pemberhentian secara hormat
5.        Pemberhentian secara tidak hormat

Pasal 5
Tingkatan Anggota

Tingkatan dalam anggota Korps Paskibra Taruna 16 adalah:

1.       Calon Paskibra (capas) yaitu siswa-siswi MA Nurul Islam yang belum mengikuti Pusdiklatsar
2.       Taruna Muda dan Taruna Madya yaitu Anggota Korps Paskibra Taruna 16 yang sudah mengikuti Pusdiklatsar, Program kerja lapangan, Bimbingan Instruktur dan Bimbingan Mental
3.       Purna Bhakti Paskibra adalah anggota Demisioner yang sudah  melaksanakan Tugasnya selama satu priode serta telah mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalan sidang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)

Pasal 6
Penerimaan

1.       Yang dapat diterima menjadi anggota Korps Paskibra16 adalah siswa-siswi MA Nurul Islam yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh pengurus Korps Paskibra Taruna 16
2.       Setiap anggota Korps Paskibra Taruna 16 diberikan Kartu Tanda Anggota yang ditandatangani oleh Pembina Umum Korps Paskibra Taruna 16 dan dicatat dalam buku registrasi

Pasal 7
Hak dan Kewajiban

1.       Taruna Muda dan Taruna Madya mempunyai hak

a.       Memilih anggota pengurus serta memiliki hak suara dalam musyawarah dan rapat-rapat
b.       Dipilih menjadi pengurus
c.       Mengikuti dan melaksanakan kegiatan organisasi
d.       Memperoleh perlindungan dan pembelaan
e.       Mengeluarkan pendapat
f.        Memperoleh informasi

2.       Taruna Muda dan Taruna Madya mempunyai kewajiban

a.       Menaati serta melaksanakan AD/ART serta keputusan organisasi
b.       Membantu pengurus dalam melaksanakan tugas
c.       Membela kepentingan organisasi
d.       Meningkatkan disiplin organisasi
e.       Menjaga nama baik Korps Paskibra Taruna 16 serta almamater MA Nurul Islam baik di dalam maupun diluar

3.       Taruna Purna Bhakti Paskibra  dan anggota istimewa mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan Taruna Muda dan Taruna Madya
4.       Taruna Purna Bhakti Paskibra hanya mempunyai hak bicara terbatas yakni hanya berhak memberi nasehat, saran, kritik ataupun masukan yang membangun kepada pengurus dan tidak berhak mengumpulkan massa ataupun membuat kegiatan lainnya tanpa persetujuan Ketua Umum



Pasal 8
Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan berakhir karena :

1.   Permintaan sendiri, baik secara tertulis maupun lisan
2.   Meninggal dunia
3.   Diberhentikan (Pemberhentian keanggotaan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi)


B A B  III
SUSUNAN, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 9
Susunan Pengurus

Susunan pengurus Korps Paskibra Taruna 16 terdiri dari:

1.       Pembimbing
2.       Penasehat
3.       Pembina Umum
4.       Pembina Latih
5.       Ketua Umum
6.       Pampas Putra & Putri
7.       Sekretaris
8.       Bendahara
9.       Departemen-departemen yang terdiri dari :
a.       Dept. AD/ART
b.       Dept. Kesekretariatan
c.       Dept. Perempuan
d.       Dept. Sumber Daya Manusia
e.       Dept. Kerohanian

Pasal 10
Hak dan Kewajiban

1.    Hak pengurus :

a. Mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam kaitannya dengan organisasi
b. Menetapkan dan mengesahkan Peraturan Organisasi
c. Menetapkan dan mengesahkan anggota baru



2.    Kewajiban pengurus :

Pembagian tugas pengurus disesuaikan dengan orientasi yaitu dengan memperhatikan aspek-aspek pengembangan organisasi, kaderisasi, pendidikan, sosial budaya dan hubungan antar anggota akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi


B A B  IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 11

1.       Ketua Umum Korps Paskibra Taruna 16 dipilih oleh peserta MUSAG dengan mengikuti tata tertib yang ditetapkan dalam MUSAG
2.       Koordinator dalam menyusun program kerja dibantu oleh segenap pengurus


B A B  V
MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 12

1.       Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun, dimulai dari MUSAG dan diakhiri MUSAG tahun Berikutnya
2.       Pengurus Paskibra terhenti bila sudah habis masa jabatannya


B A B  VI
MUSYAWARAH ANGGOTA (MUSAG) DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA

Pasal 13
Musyawarah Anggota (MUSAG)

1.        MUSAG diadakan 1 tahun sekali oleh panitia yang dibentuk pengurus
2.        MUSAG merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang :
a.  Menetapkan perubahan/penyempurnaan AD/ART
b.  Menetapkan kebijaksanaan organisasi
c.  Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus
d.  Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu



Pasal 14
Musyawarah Luar Biasa

1.       Musyawarah luar biasa diadakan apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak
2.       Musyawarah luar biasa hanya dapat diadakan apabila disepakati oleh ½ ditambah 1 jumlah pengurus dan dihadiri oleh tiap-tiap angkatan yang mewakili ¼ jumlah anggota


B A B  VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 15

1.       Rapat kerja diadakan satu kali dalam satu periode untuk membahas program kerja
2.       Rapat koordinasi diadakan sekurang-kurangnya 1 kali setiap bulan untuk menentukan kebijakan organisasi di bulan berikutnya
3.       Rapat-rapat lain sesuai kebutuhan


B A B  VIII
HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 16

Hak-hak bicara dan hak suara para peserta musyawarah dalam rapat-rapat adalah sebagai berikut
1.       Hak bicara pada azasnya menjadi hak perorangan yang dimiliki peserta musyawarah
2.       Hak suara dipergunakan dalam pengambilan keputusan dan hanya dimiliki anggota biasa, anggota kehormatan dan anggota istimewa peserta musyawarah


B A B  IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 17

1.       Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan melalui MUSAG
2.       Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ART ini akan diatur kemudian oleh pengurus Paskibra




B A B  X
PENUTUP

Pasal 18

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya

                     


Ditetapkan di     : Cianjur
Pada Tanggal    :
Ketua Umum,                                                                            Sekertaris,



R. Kusumah Nuralam                                                                 R i s m a y a n t i
NRA.2011.16.05.007                                                                  NRA.2011.16.05.008


Mengetahui,
Pembina Umum,                                                                        Pembina Latih,



Dedi Sopian, S.Pd.I                                                                   R. Aji Saka Paringga
NIYA.-                                                                                      NRA.2008.16.02.015


Menyetujui,
Kepala Madrasah




Drs. Ayi Suryaman M.Si
           Nip. 196907292005011002







PERATURAN ORGANISASI KORPS PASKIBRA TARUNA 16
SATUAN MA NURUL ISLAM CIANJUR
TENTANG ATRIBUT DAN TATA CARA PENGGUNAANNYA

B A B  I
PENGERTIAN DAN KETENTUAN-KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Atribut dan tata cara penggunaannya merupakan suatu perangkat keras yang digunakan oleh suatu anggota Korps Paskibra Taruna 16 di MA Nurul Islam yang turut berperan dalam pembangunan bangsa dan Negara Republik Indonesia


B A B  II
BENDERA, SERAGAM DAN ATRIBUT

Pasal 2
Bendera

Bendera Paskibra digunakan pada setiap kegiatan Paskibra di semua tingkatan. Bendera merah putih dan bendera Paskibra melatar belakangi atau menjadi dekorasi didalam setiap kegiatan, khusus di dalam ruangan atau diatas panggung. Bendera merah putih diletakkan di sebelah kanan dan bendera Paskibra disebelah kiri.

Bendera Paskibra berwarna merah Maroon dan biru, dengan panjang 150 cm dan lebar 100 cm, ditengahnya bergambar lambing korps Paskibra,

Pasal 3
Seragam

Seragam Korps Paskibra Taruna 16 terdiri dari:

1.         PAKAIAN DINAS UPACARA (PDU), yang dipakai pada acara Upacara Pengibaran setiap hari senin, Upacara hari-hari besar Nasional dan upacara-upacara resmi lainnya. PDU dilengkapi dengan nama diatas saku kanan, lencana kepemimpinan diatas saku kiri tepat ditengah-tengah, Lambang Korps Paskibra Taruna 16 di lengn kiri, evolet dipundak kanan dan kiri, lambang daerah dilengan kanan, syal merah putih serta dilengkapi dengan peci dan garuda peci.

2.         PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH), dipakai atau dipergunakan pada upacara pembukaan, upacara resmi organisasi dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. PDH dilengkapi dengan papan nama diatas saku sebelah kanan, lencana kepemimpinan diatas saku sebelah kiri tepat ditengah-tengah serta lencana anggota dikerah baju sebelah kiri. Lambang Korps Paskibra Taruna 16 dilengan Kiri dan monogram lambang kabupaten Cianjur dilengan kanan, evolet di pundak kanan dan kiri, ikat pinggang paskibra Garuda.

3.         PAKAIAN DINAS SEKOLAH (PDS), dipakai atau dipergunakan pada saat anggota paskibra sedang melakukan proses belajar-mengajar di MA Nurul Islam dan kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. PDS dilengkapi dengan dengan nama di dada sebelah kanan, lencana kepemimpinan di atas saku sebelah kiri tepat ditengah-tengah serta lencana keanggotaan dikerah baju sebelah kiri, badge OSIS disaku sebelah kiri, badge MA Nurul Islam, serta Lambang Paskibra di lengan kanan.

4.         PAKAIAN DINAS LAPANGAN (PDL), dipakai atau dipergunakan pada saat latihan dilapangan yaitu berupa kaos oblong lengan panjang/pendek, didada sebelah kiri terdapat lambang Paskibra, serta tulisan PASUKAN PENGIBAR BENDERA  (PASKIBRA) TARUNA 16 di belakang/dipunggung.

5.         Topi Paskibra berwarna hitam dengan lambang korps Paskibra dimuka dengan tulisan Paskibra Taruna 16 dan MA Nurul Islam di sebelah kiri dan kanan

PASAL 4
Atribut

Atribut-atribut diluar ketentuan Korps Paskibra Taruna 16 dan MA Nurul Islam dinyatakan tidak berlaku dan tidak sah


B A B  III
PENUTUP

Pasal 5

Bahwa hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi ini akan ditetapkan kemudian hari melalui MUSAG


PASAL 6

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.







Ditetapkan di     : Cianjur
Pada Tanggal    :
Ketua Umum,                                                                            Sekertaris,



R. Kusumah Nuralam                                                                 R i s m a y a n t i
NRA.2011.16.05.007                                                                  NRA.2011.16.05.008


Mengetahui,
Pembina Umum,                                                                        Pembina Latih,



Dedi Sopian, S.Pd.I                                                                   R. Aji Saka Paringga
NIYA.-                                                                                      NRA.2008.16.02.015


Menyetujui,
Kepala Madrasah




Drs. Ayi Suryaman M.Si
           Nip. 196907292005011002