Senin, 27 Februari 2012
foto asal jepret
Sabtu, 25 Februari 2012
AD/ART DAN PERATURAN
ANGGARAN DASAR
PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA) TARUNA
16
SATUAN MADRASAH ALIYAH (MA) NURUL ISLAM
MUKHADIMAH
Hakekat pembinaan generasi muda dalam pembangunan
nasional bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita
perjuangan bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasukan pengibar bendera merupakan salah satu bagian dari
generasi muda Indonesia yang terus membina diri agar memiliki kesadaran
berbangsa dan bernegara, nasionalisme, wawasan yang luas, memiliki kesegaran
jasmani dan daya kreasi dan dapat mengembangkan kemandirian, kepemimpinan,
keterampilan serta kerja keras.
Dalam upaya mewujudkan pembinaan tersebut, maka Paskibra
membentuk suatu wadah yang diberi nama PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA) TARUNA
16 SATUAN MA NURUL ISLAM
Atas berkat rahmat Allah SWT dan didorong oleh kebulatan
tekad dan semangat yang tinggi dalam persatuan dan kesatuan serta kekeluargaan
antara pemuda dalam suatu kesatuan yang kokoh, sejahtera dan dinamis, maka
setiap pemuda yang pernah dikukuhkan bersama-sama mengemban suatu tugas sebagai
Pengibar Bendera di MA NURUL ISLAM, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur
itu dalam Anggaran Dasar Organisasi sebagai landasan berpijak dalam
melaksanakan darma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
B A B I
NAMA,KEDUDUKAN dan WAKTU
Pasal 1
1.
Organisasi ini
bernama PASKIBRA MA NURUL ISLAM yang selanjutnya
disebut dengan KORPS PASKIBRA TARUNA 16.
2.
Paskibra MA Nurul
Islam sudah ada sejak angatan terdahulu namun baru diberinama menjadi KORPS
PASKIBRA TARUNA 16 pada tanggal 16 november tahun 2009 , dan disahkan
organisasi ekstrakurikuler di MA Nurul Islam.
3.
KORPS PASKIBRA
TARUNA 16 berada dibawah naungan Madrasah Aliyah Nurul Islam Affandiyah
Kabupaten Cianjur
4.
KORPS PASKIBRA
TARUNA 16 berkedudukan di MA Nurul Islam, Yaitu di jl. Raya Bandung KM.09 Desa
Selajambe, Sukaluyu-Cianjur
B A B II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 2
Azas
Korps Paskibra Taruna 16 berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah di
amandemen
Pasal 3
Sifat
Korps Paskibra Taruna 16 merupakan Ekstrakurikuler yang bersifat
kekeluargaan dan terbuka bagi siswa-siswi di MA Nurul Islam
B A B III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Tujuan
1.
Menghimpun dan
membina para anggota Korps Paskibra Taruna 16 agar menjadi warga negara yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Mengamalkan dan
mengamankan Pancasila
3.
Membina watak,
kemandirian dan profesionalisme, memlihara dan meningkatkan rasa persaudaraan,
kekeluargaan, persatuan dan kesatuan mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa
pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta
yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan para anggota dan keluarganya
4.
Membentuk manusia
Indonesia yang memiliki ketahanan mental (tangguh), cukup pengetahuan dan
kemahiran untuk melaksanakan pekerjaan (tanggap) serta daya ketahanan
fisik/jasmani (tangkas)
Pasal 5
Fungsi
1.
Pendorong,
pemrakarsa pembaharuan dengan meyelenggarakan kegiatan yang konstruktif sehingga
dapat menjadi pelopor untuk kemajuan bangsa dan negara
2.
Wadah pembinaan
dan pengembangan potensi anggota sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan
peraturan perundang-undangan
B A B IV
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan Korps Paskibra Taruna 16 berada ditangan
anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Anggota (MUSAG)
B A B V
KODE ETIK DAN ATRIBUT
Pasal 7
Kode Etik
Kode etik Korps Paskibra Taruna 16 berbentuk Ikrar
yang disebut Ikrar Putra Indonesia
Pasal 8
Atribut
Korps Paskibra Taruna 16 mempunyai lambang,
logo dan atribut lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
B A B VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Keanggotaan
Jenis keanggotaan dalam Korps Paskibra Taruna 16 adalah :
a.
Taruna Muda
Syarat menjadi Taruna Muda adalah
1. Mendaftarkan diri
2. Siswa dan siswi MA Nurul Islam
yang telah menjalani Pemusatan Pendidikan dan
Latihan Dasar (PUSDIKLATSAR)
b. Taruna Madya
Taruna Madya
adalah Anggota Paskibra Yag sudah melaksanakan atau mengikuti kegiatan Program
Kerja Lapangan, Bimbingan Instruktur dan Bimbingan Mental Serta telah memenuhi
syarat sebagai Taruna Madya.
c.
Taruna Purna Purna
Bakti
Yaitu Anggota
Paskibra yang Telah melaksanakan Tugas Kepengurusan Selama Satu Priode dan
telah menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ).
d.
Taruna Istimewa
Pelajar MA Nurul
Islam yang pernah bertugas sebagai anggota Pasukan Pengibar Duplikat Bendera
Pusaka (PASKIBRAKA) di tingkat Kabupaten, Propinsi, atau Nasional pada tanggal
17 Agustus, serta telah menjalani PUSDIKLATSAR tingkat Kabupaten/Daerah yang
dibuktikan dengan sertifikat
Pasal 10
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga sesuai dengan status keanggotaannya
B A B VII
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 11
1.
Masa bakti
pengurus hanya 1 tahun, setelah itu boleh dipilih kembali dan harus mendapat persetujuan
dari Pembina Umum dan Pembina Latih Korps Paskibra Taruna 16
2.
Masa bakti
pengurus dimulai dari MUSAG dan diakhiri MUSAG tahun berikutnya
3.
Pengurus harus
berasal dari anggota Korps Paskibra Taruna 16 yang terdiri dari kelas 1 (Taruna
Muda) dan 2 (Taruna Madya), sedangkan kelas 3 (Purna) tidak diperbolehkan duduk
dalam kepengurusan
4.
Pengurus
berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi, sekolah,
bangsa dan negara Indonesia, serta berkewajiban untuk menyusun program kerja
selama masa bakti serta menjalankannya dengan penuh rasa tanggung jawab
5.
Pengurus berhak
untuk menjalankan organisasinya sesuai dengan AD/ART nya tanpa ada campur
tangan dari pihak manapun
B A B VIII
KOORDINATOR, PEMBINA DAN PELINDUNG
Pasal 12
Koordinator
Koordinator Korps Paskibra Taruna 16 berasal dari
anggota Paskibra itu sendiri, yang kemudian
masuk dalam jajaran pengurus OSIS MA Nurul Islam
Pasal 13
Pembina dan Pelatih
Pembina Umum Korps Paskibra
Taruna 16 berasal dari dewan
guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah MA Nurul Islam. Sedangkan
Pembina Latih ialah Alumni/Purna yag di tunjuk oleh pembina Umum
Pasal 14
Pelindung
Pelindung Korps Paskibra Taruna 16 adalah Kepala Sekolah
MA Nurul Islam
B A B IX
MUSYAWARAH, RAPAT DAN KUOTA FORUM
Pasal 15
Musyawarah
1.
Musyawarah Anggota
Paskibra (MUSAG) merupakan forum tertinggi dan kekuasaan tertinggi dalam
organisasi
2.
Hal-hal yang
mengenai musyawarah akan diatur lebih lanjut dalam ART
Pasal 16
Rapat-rapat
Rapat diadakan dalam bentuk
1.
Rapat kerja
2.
Rapat-rapat lain
sesuai dengan kebutuhan
Pasal 17
Kuota Forum (KUORUM)
1.
Musyawarah Anggota
Paskibra (MUSAG) sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 jumlah seluruh anggota ditambah 1 (kuorum).
Musyawarah Anggota Paskibra yang diadakan untuk mengubah AD/ART adalah sah jika
dihadiri 2/3 dari jumlah seluruh anggota
2.
Pengambilan
keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah, kecuali apabila tidak
mungkin diadakan lobi lalu jika tidak memungkinkan maka dapat melalui suara
terbanyak (voting)
B A B X
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 18
Keuangan atau sumber dana Korps Paskibra Taruna 16 didapat dari :
1.
Iuran Anggota
(uang kas)
2.
Subsidi dari pihak
sekolah
3.
Sumber lain yang
sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART serta peraturan
perundang-undangan
B A B XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Segala sesuatu yang belum tertuang didalam Anggaran Dasar akan diatur dan
dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar
B A B XII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan
melalui Musyawarah Anggota Paskibra
Pasal 21
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan didalam suatu
Musyawarah Anggota (MUSAG) Luar Biasa yang
khusus diadakan untuk maksud itu
B A B XIII
PENUTUP
Pasal 22
1.
Hal-hal yang belum
ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga
2.
Anggaran Dasar ini
berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Ditetapkan di : Cianjur
Pada Tanggal :
Ketua Umum, Sekertaris,
R. Kusumah Nuralam R i s m a y a n t i
NRA.2011.16.05.007 NRA.2011.16.05.008
Mengetahui,
Pembina Umum, Pembina Latih,
Dedi Sopian, S.Pd.I R. Aji Saka Paringga
NIYA.- NRA.2008.16.02.015
Menyetujui,
Kepala Madrasah
Drs. Ayi Suryaman M.Si
Nip.
196907292005011002
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA) TARUNA
16
SATUAN MADRASAH
ALIYAH (MA) NURUL ISLAM
B A B I
KODE ETIK DAN ATRIBUT
Pasal 1
Kode Etik
Kode etik Korps Paskibra Taruna 16 adalah Ikrar Putra
Indonesia yang berbunyi :
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berbakti kepada kedua orang tua
3. Membela nama baik sekolah
4. Menjaga nama baik organisasi
5. Menjunjung tinggi kedisiplinan
6. Menjunjung tinggi kebersamaan
7. Berjiwa ksatria, jujur dan sportifitas
8. Menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan Negara Indonesia
Pasal 2
Atribut
1.
Lambang Korps
Paskibra Taruna 16 adalah Segi Lima dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Warna dasar
/latar belakang berwarna merah dan putih
b.
Bagian
tengah garuda berwarna kuning emas
c.
Sebelah
kanan gambar padi berwarna kuning emas
dan kapas berwarna putih hijau
d.
disebelah
kanan dan kiri membentang 2 buah sayap
e.
warna
didalam lambang memggambarkan anggota yang
suci, berani, kokoh berbudi luhur, makmur dan sejahtera berdasarkan
PANCASILA
f.
garuda
berwarna kuning emas sebagai lambang Negara Indonesia g. Padi dan kapas didalam
melambangkan kesuburan dan kemakmuran
g.
buah sayap
berkembang yang melambangkan bahwa Paskibra Nurul islam ingin selalu berkembang / terbang menuju arah yang
lebih baik
h.
bingkai
yang berbentuk persegi limasegi lima luar dsan segi lima dalam. Melambangkan
bahwa Paskibra Nurul Islam dalam usaha klegiatan nya berpedoman pada hokum
islam dan Pancasila.
2.
Bendera Korps Paskibra
Taruna16 yang berbentuk pataka berukuran 150 cm x 100 cm dengan warna merah
maroon dan Biru yang ditengah-tengahnya berisi lambang Korps Paskibra Taruna 16
3.
Untuk mempertebal
rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Korps Paskibra
Taruna 16 menggunakan seragam dan
atribut
4.
Bentuk, makna,
arti dan ukuran atribut Korps Paskibra Taruna 16 serta tata cara penggunaannya
diatur dalam peraturan organisasi
B A B II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
1.
Keanggotaan Korps Paskibra
Taruna 16 adalah seumur hidup, terhenti apabila yang bersangkutan meninggal
dunia atau melanggar AD/ART dan peraturan-peraturan lainnya
2.
Dalam hal
melanggar peraturan organisasi, pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan
melalui sidang kode etik
3.
Sebelum dinyatakan
diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam
musyawarah atau sidang
Pasal 4
Sanksi
Sanksi dalam Korps Paskibra Taruna 16 berupa :
1.
Teguran lisan oleh
Pembina Latih
2.
Teguran tertulis
oleh Pembina Umum
3.
Skorsing dalam
jangka waktu 4 kali latihan dengan tidak memakai atribut Paskibra selama
skorsing berjalan
4.
Pemberhentian
secara hormat
5.
Pemberhentian
secara tidak hormat
Pasal 5
Tingkatan Anggota
Tingkatan dalam anggota Korps Paskibra Taruna
16 adalah:
1.
Calon Paskibra
(capas) yaitu siswa-siswi MA Nurul Islam yang belum mengikuti Pusdiklatsar
2.
Taruna Muda dan
Taruna Madya yaitu Anggota Korps Paskibra Taruna 16 yang sudah mengikuti
Pusdiklatsar, Program kerja lapangan, Bimbingan Instruktur dan Bimbingan Mental
3.
Purna Bhakti
Paskibra adalah anggota Demisioner yang sudah melaksanakan Tugasnya selama satu priode serta
telah mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalan sidang Laporan Pertanggung
Jawaban (LPJ)
Pasal 6
Penerimaan
1.
Yang dapat
diterima menjadi anggota Korps Paskibra16 adalah siswa-siswi MA Nurul Islam yang
memenuhi syarat yang ditentukan oleh pengurus Korps Paskibra Taruna 16
2.
Setiap anggota Korps
Paskibra Taruna 16 diberikan Kartu Tanda Anggota yang ditandatangani oleh
Pembina Umum Korps Paskibra Taruna 16 dan dicatat dalam buku registrasi
Pasal 7
Hak dan Kewajiban
1.
Taruna Muda dan
Taruna Madya mempunyai hak
a.
Memilih anggota
pengurus serta memiliki hak suara dalam musyawarah dan rapat-rapat
b.
Dipilih menjadi
pengurus
c.
Mengikuti dan
melaksanakan kegiatan organisasi
d.
Memperoleh
perlindungan dan pembelaan
e.
Mengeluarkan
pendapat
f.
Memperoleh
informasi
2.
Taruna Muda dan
Taruna Madya mempunyai kewajiban
a.
Menaati serta
melaksanakan AD/ART serta keputusan organisasi
b.
Membantu pengurus
dalam melaksanakan tugas
c.
Membela
kepentingan organisasi
d.
Meningkatkan
disiplin organisasi
e.
Menjaga nama baik Korps
Paskibra Taruna 16 serta almamater MA Nurul Islam baik di dalam maupun diluar
3.
Taruna Purna
Bhakti Paskibra dan anggota istimewa
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan Taruna Muda dan Taruna Madya
4.
Taruna Purna
Bhakti Paskibra hanya mempunyai hak bicara terbatas yakni hanya berhak memberi
nasehat, saran, kritik ataupun masukan yang membangun kepada pengurus dan tidak
berhak mengumpulkan massa ataupun membuat kegiatan lainnya tanpa persetujuan
Ketua Umum
Pasal 8
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir karena :
1. Permintaan sendiri, baik secara
tertulis maupun lisan
2. Meninggal dunia
3. Diberhentikan (Pemberhentian
keanggotaan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi)
B A B III
SUSUNAN, HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
Pasal 9
Susunan Pengurus
Susunan pengurus Korps Paskibra Taruna 16 terdiri dari:
1.
Pembimbing
2.
Penasehat
3.
Pembina Umum
4.
Pembina Latih
5.
Ketua Umum
6.
Pampas Putra &
Putri
7.
Sekretaris
8.
Bendahara
9.
Departemen-departemen
yang terdiri dari :
a.
Dept. AD/ART
b.
Dept. Kesekretariatan
c.
Dept. Perempuan
d.
Dept. Sumber Daya
Manusia
e.
Dept. Kerohanian
Pasal 10
Hak dan Kewajiban
1. Hak pengurus :
a. Mengambil
kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam kaitannya dengan organisasi
b. Menetapkan dan mengesahkan
Peraturan Organisasi
c. Menetapkan dan mengesahkan anggota baru
2. Kewajiban pengurus :
Pembagian tugas
pengurus disesuaikan dengan orientasi yaitu dengan memperhatikan aspek-aspek
pengembangan organisasi, kaderisasi, pendidikan, sosial budaya dan
hubungan antar anggota akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
B A B IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 11
1.
Ketua Umum Korps Paskibra
Taruna 16 dipilih oleh peserta MUSAG dengan mengikuti tata tertib yang
ditetapkan dalam MUSAG
2.
Koordinator dalam
menyusun program kerja dibantu oleh segenap pengurus
B A B V
MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 12
1.
Masa jabatan
pengurus adalah 1 tahun, dimulai dari MUSAG dan diakhiri MUSAG tahun Berikutnya
2.
Pengurus Paskibra
terhenti bila sudah habis masa jabatannya
B A B VI
MUSYAWARAH ANGGOTA (MUSAG) DAN MUSYAWARAH
LUAR BIASA
Pasal 13
Musyawarah Anggota (MUSAG)
1.
MUSAG diadakan 1
tahun sekali oleh panitia yang dibentuk pengurus
2.
MUSAG merupakan
forum tertinggi yang mempunyai wewenang :
a. Menetapkan
perubahan/penyempurnaan AD/ART
b. Menetapkan kebijaksanaan
organisasi
c. Memilih, mengangkat dan
memberhentikan pengurus
d. Menetapkan
keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu
Pasal 14
Musyawarah Luar Biasa
1.
Musyawarah luar
biasa diadakan apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak
2.
Musyawarah luar
biasa hanya dapat diadakan apabila disepakati oleh ½ ditambah 1 jumlah pengurus
dan dihadiri oleh tiap-tiap angkatan yang mewakili ¼ jumlah anggota
B A B VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 15
1.
Rapat kerja
diadakan satu kali dalam satu periode untuk membahas program kerja
2.
Rapat koordinasi
diadakan sekurang-kurangnya 1 kali setiap bulan untuk menentukan kebijakan
organisasi di bulan berikutnya
3.
Rapat-rapat lain
sesuai kebutuhan
B A B VIII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 16
Hak-hak bicara dan hak suara para peserta musyawarah
dalam rapat-rapat adalah sebagai berikut
1.
Hak bicara pada
azasnya menjadi hak perorangan yang dimiliki peserta musyawarah
2.
Hak suara
dipergunakan dalam pengambilan keputusan dan hanya dimiliki anggota biasa,
anggota kehormatan dan anggota istimewa peserta musyawarah
B A B IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 17
1.
Perubahan ART ini
hanya dapat dilakukan melalui MUSAG
2.
Hal-hal yang belum
ditetapkan dalam ART ini akan diatur kemudian oleh pengurus Paskibra
B A B X
PENUTUP
Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya
Ditetapkan di : Cianjur
Pada Tanggal :
Ketua Umum, Sekertaris,
R. Kusumah Nuralam R i s m a y a n t i
NRA.2011.16.05.007 NRA.2011.16.05.008
Mengetahui,
Pembina Umum, Pembina Latih,
Dedi Sopian, S.Pd.I R. Aji Saka Paringga
NIYA.- NRA.2008.16.02.015
Menyetujui,
Kepala Madrasah
Drs. Ayi Suryaman M.Si
Nip.
196907292005011002
PERATURAN ORGANISASI KORPS PASKIBRA TARUNA 16
SATUAN MA NURUL ISLAM CIANJUR
TENTANG ATRIBUT DAN TATA
CARA PENGGUNAANNYA
B A B I
PENGERTIAN DAN KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Atribut dan tata cara penggunaannya merupakan suatu perangkat
keras yang digunakan oleh suatu anggota Korps Paskibra Taruna 16 di MA Nurul Islam
yang turut berperan dalam pembangunan bangsa dan Negara Republik Indonesia
B A B II
BENDERA, SERAGAM DAN ATRIBUT
Pasal 2
Bendera
Bendera Paskibra digunakan pada setiap kegiatan Paskibra
di semua tingkatan. Bendera merah putih dan bendera Paskibra melatar belakangi atau
menjadi dekorasi didalam setiap kegiatan, khusus di dalam ruangan atau diatas
panggung. Bendera merah putih diletakkan di sebelah kanan dan bendera Paskibra
disebelah kiri.
Bendera Paskibra berwarna merah Maroon dan biru, dengan panjang
150 cm dan lebar 100 cm, ditengahnya bergambar lambing korps Paskibra,
Pasal 3
Seragam
Seragam Korps Paskibra Taruna 16 terdiri dari:
1.
PAKAIAN DINAS UPACARA (PDU), yang dipakai pada acara Upacara Pengibaran setiap hari
senin, Upacara hari-hari besar Nasional dan upacara-upacara resmi lainnya. PDU
dilengkapi dengan nama diatas saku kanan, lencana kepemimpinan diatas saku kiri
tepat ditengah-tengah, Lambang Korps Paskibra Taruna 16 di lengn kiri, evolet
dipundak kanan dan kiri, lambang daerah dilengan kanan, syal merah putih serta
dilengkapi dengan peci dan garuda peci.
2.
PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH), dipakai atau dipergunakan pada upacara pembukaan,
upacara resmi organisasi dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan
kesepakatan. PDH dilengkapi dengan papan nama diatas saku sebelah kanan,
lencana kepemimpinan diatas saku sebelah kiri tepat ditengah-tengah serta lencana
anggota dikerah baju sebelah kiri. Lambang Korps Paskibra Taruna 16 dilengan Kiri
dan monogram lambang kabupaten Cianjur dilengan kanan, evolet di pundak kanan
dan kiri, ikat pinggang paskibra Garuda.
3.
PAKAIAN DINAS SEKOLAH (PDS), dipakai atau dipergunakan pada saat anggota paskibra
sedang melakukan proses belajar-mengajar di MA Nurul Islam dan kegiatan lainnya
sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. PDS dilengkapi dengan dengan nama di
dada sebelah kanan, lencana kepemimpinan di atas saku sebelah kiri tepat
ditengah-tengah serta lencana keanggotaan dikerah baju sebelah kiri, badge OSIS
disaku sebelah kiri, badge MA Nurul Islam, serta Lambang Paskibra di lengan
kanan.
4.
PAKAIAN DINAS LAPANGAN (PDL), dipakai atau dipergunakan pada saat latihan dilapangan
yaitu berupa kaos oblong lengan panjang/pendek, didada sebelah kiri terdapat
lambang Paskibra, serta tulisan PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA) TARUNA 16 di
belakang/dipunggung.
5.
Topi Paskibra
berwarna hitam dengan lambang korps Paskibra dimuka dengan tulisan Paskibra
Taruna 16 dan MA Nurul Islam di sebelah kiri dan kanan
PASAL 4
Atribut
Atribut-atribut diluar ketentuan Korps Paskibra Taruna 16 dan MA Nurul Islam dinyatakan
tidak berlaku dan tidak sah
B A B III
PENUTUP
Pasal 5
Bahwa hal-hal yang belum diatur dalam peraturan
organisasi ini akan ditetapkan kemudian hari melalui MUSAG
PASAL 6
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di : Cianjur
Pada Tanggal :
Ketua Umum, Sekertaris,
R. Kusumah Nuralam R i s m a y a n t i
NRA.2011.16.05.007 NRA.2011.16.05.008
Mengetahui,
Pembina Umum, Pembina Latih,
Dedi Sopian, S.Pd.I R. Aji Saka Paringga
NIYA.- NRA.2008.16.02.015
Menyetujui,
Kepala Madrasah
Drs. Ayi Suryaman M.Si
Nip.
196907292005011002
Langganan:
Postingan (Atom)